Ombudsman RI menilai penyaluran gas tiga kilogram (3 kg) tidak tepat sasaran

Ombudsman RI menilai penyaluran gas tiga kilogram (3 kg) tidak tepat sasaran di masyarakat, meskipun telah ada regulasi yang mengatur distribusi gas tersebut, salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan terhadap pengecekan keamanan tabung gas 3 kg, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengevaluasi terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait gas bersubsidi 3 KG;

b. Mendorong Pemerintah memperbaiki dan meningkatkan sistem pengawasan terhadap distribusi gas 3 KG, agar gas 3 KG bisa tersalurkan tepat sasaran;

c. Mendorong Kementerian ESDM bersama BPH Migas untuk memperbaharui data penerima gas subsidi 3 KG, agar data tersebut sesuai dengan kondisi riil, dan masyarakat penerima gas 3 KG benar-benar masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih masif dalam melakukan sosialisasi penggunaan gas 3 KG kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui target penyaluran gas 3 KG.