Kemnaker akan mengeluarkan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada awal Ramadan 2025
Kementerian Ketenagakerjaan berencana (Kemnaker) akan mengeluarkan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada awal Ramadan 2025. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah untuk mengatur ketentuan pemberian THR dengan jelas, konsisten dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara relevan sehingga tidak menimbulkan multitafsir;
b. Mendorong Pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya sehingga diharapkan seluruh pegawai mendapatkan THR sesuai haknya dan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah;
c. Mendorong Kemnaker melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk tidak ragu menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang melanggar kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya, baik terkait kasus keterlambatan pembayaran maupun kasus THR yang tidak dibayarkan;
d. Mendorong Pemerintah bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk secara cermat, hati-hati dan bijaksana dalam mengakomodasi tuntutan adanya THR bagi pengemudi transportasi online;
e. Menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mengedepankan prinsip kepatuhan atas realisasi pemberian THR kepada karyawan yang telah menjadi peraturan Pemerintah.