Adanya usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Adanya usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang nantinya akan secara khusus membenahi permasalahan terkait haji dan umrah yang terus berulang, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar mengkaji ulang terkait adanya wacana usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tersebut, sebab hal tersebut berpotensi akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara saat ini efisiensi tengah diberlakukan hampir di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan dapat dipastikan APBN dapat mengakomodir seluruh kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk wacana tersebut, tanpa harus membebani pos anggaran krusial lainnya;
b. Mendorong Pemerintah dapat mempertimbangkan secara cermat usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tersebut, sehingga diharapkan Pemerintah dapat lebih fokus dengan tugas dan tanggung jawab dalam membenahi permasalahan khusus haji, seiring dengan optimalisasi kinerja yang harus dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Haji yang saat ini telah terbentuk;
c. Mendorong kepada seluruh stakeholders terkait, untuk terlebih dahulu memprioritaskan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengingat UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, khususnya mengenai kelembagaan, penyelenggaraan, proses ibadah, hingga keuangan haji.