Potensi Banjir Masih Mengancam Indonesia
Dalam kurun waktu dua minggu pertama pada tahun 2025, Indonesia sudah
mengalami kurang lebih 74 kali kejadian bencana yang didominasi oleh bencana
banjir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa
potensi banjir juga perlu diwaspadai pada periode Februari hingga Maret 2025,
seperti banjir bandang yang terjadi di Lampung pada 17-18 Januari 2025 yang
berdampak pada 14.160 unit rumah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), BNPB, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk
mempersiapkan posko bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang,
baik tempat evakuasi yang aman, bantuan pangan, pakaian, obat-obatan, dan
kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan posko
layanan kesehatan di titik-titik evakuasi, serta mempersiapkan tenaga
kesehatan (nakes), obat-obatan, dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya
yang memadai, guna mengantisipasi dan menangani masyarakat yang sakit
ketika berada di tempat pengungsian;
c. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PT. Perusahaan Listrik
Negara (PLN), Pemda, dan stakeholders terkait lainnya, untuk segera mendata
sarana, prasarana, dan infrastruktur yang terganggu atau rusak akibat banjir
bandang tersebut, seperti listrik, jalanan, maupun jaringan telekomunikasi,
agar dapat segera disusun dan dipersiapkan anggaran untuk perbaikan
sarana, prasarana, dan infrastruktur yang rusak tersebut;
d. Mendorong BNPB, BPBD, bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) memetakan daerah-daerah yang rawan atau berpotensi
mengalami cuaca ekstrem, sehingga dapat ditentukan langkah-langkah
penanggulangan jangka pendek, menengah, dan panjang, yang tepat agar
meminimalisir dampak atau risiko dari cuaca ekstrem yang kerap terjadi di
awal tahun 2025, termasuk untuk terhindar dari bencana banjir, longsor, dan
lain sebagainya;
e. Mendorong seluruh Pemda dan BPBD untuk melakukan upaya preventif yang
dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya banjir bandang maupun
potensi bencana lainnya di sejumlah wilayah, seperti melakukan reboisasi,
menanam tanaman yang dapat mengurangi risiko erosi tanah, membenahi
saluran air, dan sejumlah upaya lainnya;
f. Mendorong BMKG untuk terus memberikan informasi dan peringatan cuaca
maupun proyeksi bencana yang ditimbulkan, baik melalui media sosial, media
cetak, media siar, dan secara langsung, agar masyarakat dan Pemda dapat
melakukan langkah antisipasi dan mempersiapkan diri apabila terjadi
bencana;
g. Mendorong BNPB dan BPBD menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai
prosedur yang tepat untuk mengevakuasi diri apabila terjadi bencana banjir
maupun bencana lainnya, termasuk dalam mempersiapkan tas darurat yang
berisikan benda berharga dan pangan sementara yang bisa cepat diambil
ketika bencana tiba, serta bekerja sama dengan Kementerian PU dan Pemda
untuk membangun rambu-rambu evakuasi yang diletakkan di titik-titik
tertentu sehingga mudah dilihat dan diikuti oleh masyarakat;
h. Mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya hujan lebat
yang berpotensi menyebabkan meluapnya sungai hingga banjir ataupun
terjadinya tanah longsor, dan meminta agar masyarakat dapat cepat tanggap
mengevakuasi diri bila mendengar peringatan datangnya bencana. (TNS)