Pagar Laut 30.16 KM di Pesisir Tangerang
Telah ditemukan adanya pemasangan cerucuk atau pagar laut sepanjang 30,16
kilometer di pesisir laut Kabupaten Tangerang, pemasangan tersebut dilakukan secara
ilegal dan berpotensi merugikan ekosistem dan nelayan setempat, DPR perlu:
a. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan
Ombudsman RI, Kepolisian dan Kepala Daerah setempat untuk melakukan
identifikasi, investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terkait adanya pagar
laut serta pemilik maupun pelaku pemasangan pagar laut tersebut;
b. Mendorong KKP bersama Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum untuk
melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait potensi adanya keterlibatan Aparatur
Negara dalam kasus pagar laut di pesisir Kab. Tangerang terlebih berdasarkan
keterangan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kab. Tangerang kasus
tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah
Kab. Tangerang di tahun 2024 namun belum ditindaklanjuti;
c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penyelidikan terkait dampak kerusakan
dan kerugian dari adanya pagar laut tersebut terhadap kelestarian ekosistem dan
ekonomi nelayan setempat;
d. Mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya
pembongkaran serta restorasi area lingkungan yang terdampak oleh adanya pagar
laut tersebut.