Meningkatnya Kasus Kecelakaan Kerja Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan data jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dalam klaim lima tahun terakhir kasus kecelakaan kerja di tempat kerja terus meningkat dari 182.835 kasus tahun 2019 menjadi 356.383 kasus per Oktober 2024, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung penerapan sosialisasi budaya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sehingga dapat menekan angka kecelakan kerja termasuk di antaranya penyakit akibat kerja (PAK) yang terjadi di Indonesia bukan hanya bersifat administratif; 
b. Mendorong Kemnaker mengoptimalisasi program-program K3 sebagai upaya dan dasar yang kuat untuk keselamatan dan kesehatan kerja, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun ketentuan lainnya, mengingat penerapan K3 diharapkan menjadi menjadi kunci pembangunan berkelanjutan dan investasi dalam K3 dapat membantu berkontribusi pada pencapaian Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030; 
c. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan International Labour Organitation (ILO) dan Occupational Safety and Health Administration (OSHA) guna memastikan penerapan K3 di Indonesia sudah sesuai standar yang berlaku secara internasional, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dapat lebih terjamin ditengah potensi risiko baru dalam perkembangan teknologi dan tuntuan global; 
d. Mengimbau seluruh perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan pentingnya K3 kepada seluruh pekerjanya dengan memberikan pelatihan- pelatihan dan memasang ketentuan K3 di sejumlah titik-titik tertentu yang mudah dibaca oleh pekerja, serta memasang tanda-tanda tertentu mengenai K3 di sejumlah titik, seperti arahan evakuasi, titik rawan, pertanda kerusakan tempat tertentu, dan sebagainya. (TNS)