Komdigi Wacanakan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan
penyusunan aturan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos), regulasi
tersebut nantinya diharapkan memberi batasan jelas terkait aturan penggunaan
medsos bagi anak sekaligus sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif
internet dan jejaring media sosial, DPR perlu:
a. Mendorong Komdigi untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi lintas Kementerian
dan instansi terkait untuk melakukan pengkajian mendalam terkait regulasi
tersebut;
b. Menyampaikan bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif mendukung segala upaya
pelindungan generasi muda penerus bangsa dari berbagai dampak negatif era
digital yang telah bertransformasi sangat cepat, dalam hal ini, DPR berkomitmen
untuk membuka ruang diskusi bersama Pemerintah maupun pakar dan
stakeholder terkait serta melakukan pengkajian mendalam terkait manfaat dan
resiko dari regulasi tersebut;
c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pendalaman terkait batasan waktu
yang relevan bagi anak menggunakan media sosial serta kontrol dari sisi regulasi
terkait sanksi bagi bagi penyedia platform yang melanggar maupun memberi
kelonggaran terhadap batas minimal usia penggunaan medsos;
d. Menyampaikan kepada masyarakat, khususnya orang tua maupun wali anak, agar
memiliki kepekaan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial terhadap
anak dibawah umur serta berperan secara aktif dalam mengawasi maupun
memberi batasan penggunaan gawai pada anak dibawah umur, mengingat orang
tua maupun wali anak memiliki peran kontrol krusial bagi anak terhadap berbagai
hal negatif yang ada di dunia maya. (TNS)