Komdigi Wacanakan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan penyusunan aturan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos), regulasi tersebut nantinya diharapkan memberi batasan jelas terkait aturan penggunaan medsos bagi anak sekaligus sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif internet dan jejaring media sosial, DPR perlu: 
a. Mendorong Komdigi untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi lintas Kementerian dan instansi terkait untuk melakukan pengkajian mendalam terkait regulasi tersebut; 
b. Menyampaikan bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif mendukung segala upaya pelindungan generasi muda penerus bangsa dari berbagai dampak negatif era digital yang telah bertransformasi sangat cepat, dalam hal ini, DPR berkomitmen untuk membuka ruang diskusi bersama Pemerintah maupun pakar dan stakeholder terkait serta melakukan pengkajian mendalam terkait manfaat dan resiko dari regulasi tersebut; 
c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pendalaman terkait batasan waktu yang relevan bagi anak menggunakan media sosial serta kontrol dari sisi regulasi terkait sanksi bagi bagi penyedia platform yang melanggar maupun memberi kelonggaran terhadap batas minimal usia penggunaan medsos; 
d. Menyampaikan kepada masyarakat, khususnya orang tua maupun wali anak, agar memiliki kepekaan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial terhadap anak dibawah umur serta berperan secara aktif dalam mengawasi maupun memberi batasan penggunaan gawai pada anak dibawah umur, mengingat orang tua maupun wali anak memiliki peran kontrol krusial bagi anak terhadap berbagai hal negatif yang ada di dunia maya. (TNS)