Kebijakan Cukai MBDK mulai Semester II 2025

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) mulai Semester II 2025 dengan target penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun, DPR perlu: 
a. Memastikan dasar hukum yang kuat dan implementatif tersedia untuk kebijakan ini, termasuk mengawal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang secara jelas mengatur jenis produk, tarif cukai, serta mekanisme implementasi; 
b. Mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi MBDK, untuk memastikan kebijakan ini tidak menekan keberlangsungan usaha mereka, serta menyediakan insentif atau program dukungan bagi UKM terdampak; 
c. Meminta pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha secara luas, dengan menjelaskan alasan penerapan cukai, manfaat kesehatan yang ingin dicapai, serta bagaimana hasil penerimaan cukai akan digunakan untuk mendukung program kesehatan masyarakat; 
d. Mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala, termasuk pengukuran dampaknya terhadap konsumsi MBDK dan kesehatan masyarakat, sehingga kebijakan ini benar-benar efektif dalam mengurangi konsumsi produk berpemanis yang dinilai berkontribusi terhadap risiko kesehatan seperti diabetes dan obesitas; 
e. Meminta pemerintah agar transparan dalam penggunaan hasil penerimaan cukai, terutama untuk mendukung program kesehatan, seperti edukasi gizi, subsidi pangan sehat, atau pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat berisiko; 
f. Mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan teknis yang dapat menghambat tujuan awal kebijakan. (TNS)