Demo ASN Soroti Kepemimpinan Dikti
Ratusan ASN Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi
(Kemdikti Saintek) menggelar demo memprotes dugaan tindakan sewenang-
wenang yang dilakukan Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Aksi ini menyoroti pemecatan sepihak dan dinamika internal yang mencuat sejak
pergantian kepemimpinan. Melalui aksi ini, pegawai berharap pemerintah
merespons secara bijak dan transparan, DPR perlu:
a. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim investigasi
independen, terdiri dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), dan Ombudsman RI, guna menilai transparansi dan keadilan dalam
kebijakan internal yang diterapkan Mendiktisaintek, khususnya terkait
dugaan pemecatan sepihak;
b. Mendorong Kemdikti Saintek untuk membuka ruang dialog terbuka antara
Mendikti Saintek, perwakilan ASN, dan Paguyuban Pegawai Kemdiktisaintek,
yang dimediasi oleh pihak ketiga independen, dengan agenda membahas
masalah internal, termasuk penanganan kasus pemecatan Neni Herlina;
c. Meminta Mendikti Saintek untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada
publik mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan atas pemecatan
Neni Herlina, termasuk memperjelas apakah prosedur hukum dan
administratif telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. Mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan audit
kepatuhan terhadap seluruh kebijakan kepegawaian di Kemdiktisaintek,
terutama terkait pergantian pejabat struktural, mutasi, dan pemberhentian
ASN, guna memastikan setiap tindakan mematuhi prinsip meritokrasi dan
keadilan;
e. Meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan kepegawaian di
Kemdiktisaintek dibuat dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, sekaligus menjamin
tidak adanya diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan;
f. Mendorong adanya penguatan mekanisme pengawasan internal melalui
pembentukan komite pengawas independen di lingkungan Kemdiktisaintek
yang melibatkan unsur ASN, masyarakat sipil, dan pakar tata kelola
pemerintahan, guna mencegah tindakan sewenang-wenang serta menjaga
integritas organisasi;
g. Meminta publik dan media untuk terus memberikan perhatian terhadap isu
ini, dengan memberitakan secara objektif dan berimbang, sehingga setiap
pihak terkait terdorong untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan
permasalahan secara profesional dan adil;
h. Mendorong pengkajian ulang kebijakan yang diterapkan Mendikti Saintek,
khususnya sejak pergantian kepemimpinan, untuk memastikan seluruh
aturan yang diberlakukan telah sesuai dengan undang-undang dan tidak
menimbulkan keresahan di kalangan ASN. (TNS)