ATR BPN Ungkap Sertifikat di Perairan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN
mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang tanah di perairan yang dipagari
dengan bambu di Tangerang, Banten, yang telah diterbitkan sertifikat hak guna
bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), DPR perlu:
a. Meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengusut status dan perolehan
sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa pembuatan sertifikat tersebut
memenuhi prosedur atau tidak ditemukan cacat pada material maupun
hukum;
b. Mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), dan kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut
terkait adanya potensi keterlibatan aparatur negara maupun pihak lain dalam
pemberian izin maupun pembuatan sertifikat pagar laut;
c. Mendorong KKP bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta
pemerintah daerah untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar
laut tersebut dan segera memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pendirian
pagar laut yang merugikan para nelayan;
d. Mendorong pemerintah bersama pemerintah daerah untuk meminta
masyarakat, khususnya nelayan di seluruh daerah untuk turut berani
menyuarkan apabila ditemukan kasus serupa di perairan daerah lain,
sehingga dapat segera ditindaklanjuti;
e. Mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi secara komprehensif
terkait prosedur dan sumberdaya manusia (SDM) yang melakukan pembuatan
sertifikat HGB maupun SHM untuk menutup adanya penyelewengan oleh
oknum maupun kegiatan ilegal lainnya. (TNS)