ATR BPN Ungkap Sertifikat di Perairan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang tanah di perairan yang dipagari dengan bambu di Tangerang, Banten, yang telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), DPR perlu: 
a. Meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengusut status dan perolehan sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa pembuatan sertifikat tersebut memenuhi prosedur atau tidak ditemukan cacat pada material maupun hukum; 
b. Mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya potensi keterlibatan aparatur negara maupun pihak lain dalam pemberian izin maupun pembuatan sertifikat pagar laut; 
c. Mendorong KKP bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut dan segera memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pendirian pagar laut yang merugikan para nelayan; 
d. Mendorong pemerintah bersama pemerintah daerah untuk meminta masyarakat, khususnya nelayan di seluruh daerah untuk turut berani menyuarkan apabila ditemukan kasus serupa di perairan daerah lain, sehingga dapat segera ditindaklanjuti; 
e. Mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi secara komprehensif terkait prosedur dan sumberdaya manusia (SDM) yang melakukan pembuatan sertifikat HGB maupun SHM untuk menutup adanya penyelewengan oleh oknum maupun kegiatan ilegal lainnya. (TNS)