Seleksi guru PPPK kurun waktu 2021-2023 menjadi ajang bancakan pejabat daerah

 Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada kurun waktu 2021-2023 menjadi ajang bancakan pejabat daerah. Bancakan dilakukan melalui praktik percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar. Berdasarkan investigasi harian Kompas, indikasi bancakan terulang di tahun 2024 pada seleksi 175.529 guru PPPK. Investigasi Kompas mengungkap dugaan terjadinya skandal seleksi guru PPPK dua tahun terakhir di Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Adapun investigasi dilakukan pada selama Oktober-November 2024, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi guru PPPK, khususnya terkait pengawasan dan transparansi proses seleksi;

b. Meminta pemerintah daerah untuk memperketat validasi data calon peserta seleksi, termasuk memastikan bahwa peserta memiliki rekam jejak mengajar yang sesuai dengan persyaratan;

c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi untuk mengusut tuntas dugaan praktik percaloan, manipulasi data, dan kecurangan lainnya dalam seleksi guru PPPK;

d. Meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat;

e. Mendorong pemerintah menggunakan teknologi berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi, termasuk penerapan sistem pendaftaran dan penilaian yang dapat diawasi publik; 

f. Meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi pelapor atau whistleblower yang mengungkap praktik kecurangan dalam seleksi guru PPPK;

g. Meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur seleksi guru PPPK guna mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan informasi.