pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan KPU Daerah (KPUD) untuk memetakan permasalahan-permasalahan jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang masih dihadapi di tiap daerah hingga saat ini, dan segera menyusun strategi dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar;
b. Mendorong KPU berkoordinasi dengan KPUD dan Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan keamanan jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan menempatkan aparat di titik-titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan terjadi kerusuhan atau aksi kekerasan;
c. Mendorong Bawaslu dan Kepolisian untuk memperketat penjagaan gudang logistik jelang dan selama Pilkada 2024 berlangsung, serta memastikan pendistribusian dan kebutuhan logistik untuk Pilkada Serentak 2024 sudah tersalurkan sesuai kebutuhan di tiap wilayah secara tepat sasaran
d. Mendorong Bawaslu untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, khususnya di wilayah yang tersinyalir rawan terjadi kecurangan dalam pilkada, mengingat sejumlah pelanggaran seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kecurangan dalam penghitungan suara, maupun sejumlah permasalahan lainnya, perlu diperhatikan dan dicegah secara maksimal;
e. Mendorong seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2024 untuk berkomitmen dapat mengedepankan asas Pilkada, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada dengan penuh integritas dan profesionalitas.