Mulai tahun 2025, aneka kebijakan pajak yang berisiko memperberat beban masyarakat

 Mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memulai aneka kebijakan pajak yang berisiko memperberat beban masyarakat. Pajak tersebut adalah naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, naiknya PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) menjadi 2,4 persen, hingga kenaikan beban pajak orang pribadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada pajak penghasilan (PPh), DPR perlu:

a. Meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kenaikan pajak secara bersamaan, terlebih saat ini daya beli dan perekonomian masyarakat masih melambat, sehingga kenaikan tarif pajak semakin membebani masyarakat. Pemerintah diharapkan lebih bijak dalam menentukan waktu yang tepat dalam penerapan kenaikan tarif pajak, yakni saat perekonomian dengan tumbuh dengan baik;

b. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan segala faktor yang memengaruhi daya beli dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), termasuk kenaikan sejumlah tarif pajak, sehingga kenaikan UMP dapat mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan tarif pajak;

c. Meminta pemerintah memprioritaskan untuk menyusun dan merencanakan strategi peningkatan pendapatan masyarakat melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan perbaikan ekosistem usaha dalam negeri, sehingga pendapatan negara dalam jangka panjang akan turut menyesuaikan;

d. Meminta pemerintah transparan dalam mengelola pendapatan negara khususnya dari pajak dikelola secara efektif untuk pembangunan dengan prinsip efisien serta meminta pemerintah meprioritaskan alokasi pajak berorientasi pada peningkatan taraf hidup manusia;

e. Mendorong pemerintah mengkaji kembali peraturan dan implementasi terkait importasi barang, khususnya dari negara China, sebab kebijakan dan pengawasan yang tidak ketat membuat produk impor menguasai pasar lokal, sehingga UMKM lokal maupun pengusaha tekstil besar kalah saing secara harga dan kualitas, sehingga semakin memperburuk perekonomian masyarakat;

f. Menyampaikan komitmen DPR dan DPR mendorong pemerintah untuk membuka ruang diskusi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya yang sangat terdampak dari kenaikan berbagai tarif pajak.