Kementerian Keuangan sebut kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada tahun 2025

Kementerian Keuangan mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada tahun 2025. PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika naik menjadi 12 persen. Berdasarkan data Worldwide Tax Summaries yang dirilis oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers (PWC), diketahui bahwa tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN setelah Filipina, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah, guna memastikan bahwa penerapan kenaikan PPN tidak memperburuk kesenjangan ekonomi atau meningkatkan beban pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);

b. Meminta Kemenkeu untuk mempertimbangkan daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan;

c. Mendorong Kemenkeu untuk lebih fokus pada peningkatan kepatuhan pajak, seperti memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran, daripada hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak;

d. Meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk menganalisis tarif PPN negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing dan mendukung sektor ekspor, menyusun opsi kebijakan alternatif guna meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani konsumen akhir secara berlebihan;

e. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN, terutama pada kebutuhan pokok masyarakat, menyusun mekanisme pengawasan agar kenaikan PPN tidak dimanfaatkan untuk spekulasi harga oleh pelaku pasar;

f. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk memberikan insentif dan program pendampingan kepada UMKM yang berpotensi terdampak oleh kenaikan PPN, serta menyusun kebijakan khusus, seperti PPN yang lebih rendah atau pembebasan bagi usaha kecil, guna menjaga keberlangsungan sektor UMKM;

g. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk merancang program perlindungan sosial yang lebih luas guna melindungi masyarakat rentan yang akan terdampak langsung oleh kenaikan harga barang akibat kenaikan PPN;

h. Meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memantau secara berkala dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, khususnya pada kelompok rumah tangga dengan pengeluaran rendah.