Kebijakan efisiensi perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga 50% dan kenaikan PPN 12 persen
Kebijakan efisiensi perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga 50% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berisiko menekan industri, pariwisata, ritel, UMKM dan penyerapan tenaga kerja di daerah, DPR perlu:
a. Mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan PPN 12% serta melakukan kajian intensif atas dampak dan resiko dari kebijakan tersebut terhadap berbagai sektor strategis nasional serta konsumsi domestik yang umumnya ditopang oleh masyarakat kelas menengah, terlebih berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk yang tergolong kelas menengah turun dari 57,3 juta pada tahun 2019 menjadi 47,8 juta pada tahun 2024;
b. Mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali rencana pemangkasan anggaran perjalanan dinas K/L sebesar 50% dengan mempertimbangkan kontribusi perjalanan dinas K/L pada sejumlah sektor strategis penyangga ekonomi seperti pariwisata dan UMKM serta penyerapan tenaga kerja pada sektor tersebut yang mayoritas merupakan pekerja harian dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta perekonomian daerah;
c. Meminta Pemerintah untuk menghindari mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berisiko menjadi faktor melambatnya pertumbuhan ekonomi dan menurunkan daya saing pengusaha di pasar global akibat biaya produksi yang tinggi;
d. Mengingatkan Pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan untuk dapat mencermati kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat serta agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat memberi kontribusi positif bagi perekonomian daerah.