evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Lebanon
Pemerintah Indonesia diminta segera memulai upaya evakuasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Lebanon pasca eskalasi konflik yang memanas dan gempuran serangan militer yang dilakukan oleh israel. Tercatat jumlah WNI di Lebanon 159 orang, tidak termasuk staf KBRI dan personil TNI di UNIFIL, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia berkoordinasi dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Beirut untuk terus menjallin komunikasi dengan 159 WNI tersebut untuk memastikan kondisi WNI dan memberikan informasi cepat ketika jalur evakuasi sudah aman;
b. Mendorong Kemenlu meminta KBRI di Beirut untuk mempersuasi sejumlah WNI yang enggan melakukan evakuasi dari Lebanon karena merasa jauh dari wilayah konflik mengingat eskalasi konflik dan serangan yang kemungkinan akan terus meningkat sangat berbahaya bagi keselamatan para WNI.
c. Meminta Pemerintah untuk melakukan berbagai upaya yang diperlukan serta memastikan adanya jaminan keamanan dari seluruh pihak terkait dengan proses evakuasi, sehingga evakuasi terhadap WNI dapat dilakukan secara lancar, aman, dan selamat;
d. Meminta Pemerintah untuk terus melakukan upaya komunikasi guna mendapat informasi terkait dengan status kondisi WNI di lebanon maupun tim evakuasi serta kondisi wilayah dimana evakuasi akan dilakukan;
e. Pemerintah agar dalam proses evakuasi harus mengutamakan keamanan dan keselamatan seluruh pihak, baik tim evakuasi maupun WNI serta melakuan evakuasi dengan memperhatikan dinamisme serta ekskalasi yang terjadi di lebanon.