BPOM menyita jamu dan obat berbahan alami ilegal di Jawa Barat

 Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita  jamu dan obat berbahan alami ilegal di Jawa Barat yang bernilai hingga miliaran rupiah, yaitu sebanyak 218 item atau 217.475 jamu dan obat ilegal senilai Rp8,1 miliar disita dari tingkat agen, DPR perlu:

a. Mendorong dan memastikan BPOM memusnahkan, mencabut nomor izin edar, dan menurunkan tautan penjualan produk jamu dan obat tersebut, mengingat selain merugikan negara, konsumsi terhadap produk-produk ilegal tersebut juga memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat;

b. Mendorong BPOM mengevaluasi dan menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan produk jamu dan obat tersebut bisa beredar di pasaran, dan menyusun upaya yang tepat agar ke depannya peredaran obat, jamu, makanan, dan minuman ilegal tidak lagi bisa beredar di pasaran;

c. Mendorong Kepolisian untuk menginvestigasi temuan tersebut dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau regulasi, sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

d. Mendorong BPOM meningkatkan pengawasan terhadap tiap makanan, minuman, dan obat-obatan yang dijual di pasaran, baik yang dijual di toko secara langsung maupun melalui online, agar seluruhnya dipastikan memiliki izin yang legal dari BPOM sebelum akhirnya diedarkan ke pasaran;

e. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menelusuri konsumen yang telah membeli atau mengonsumsi obat dan jamu ilegal yang telah dibeli dari pasaran tersebut, agar dapat dilakukan upaya penanganan yang tepat supaya tidak menimbulkan dampak kesehatan yang membahayakan;

f. Mendorong BPOM mengedukasi masyarakat terkait produk-produk yang makanan, minuman, maupun obat-obatan yang telah melalui uji dan lolos persyaratan edar dari BPOM, sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan, minuman, maupun obat-obatan yang dibeli dari pasaran.