Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak jadi diterapkan

 Pemerintah menyatakan masih belum siapnya kebijakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni, pertalite dan solar yang semula direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada masyarakat, dan memastikan melakukan kajian secara cermat terkait kriteria yang akan ditetapkan pada kelompok masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi tersebut, agar BBM subsidi dapat diterima tepat sasaran bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, serta tetap menjaga daya beli masyarakat dan menekan pembengkakan anggaran subsidi energi;

b. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT Pertamina memastikan Pemerintah menyusun secara detail terkait strategi teknis pemberian dan pembatasan BBM subsidi, agar nantinya aturan pengetatan tersebut bisa efisien, lebih tepat sasaran, dan adil bagi masyarakat;

c. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT Pertamina melakukan pengawasan ketat dari hulu sampai ke hilir dan melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah adanya celah dilakukannya penyalahgunaan BBM subsidi;

d. Mendorong pemerintah dan PT Pertamina nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait aturan pembatasan hingga teknis penyaluran BBM subsidi, guna memastikan BBM subsidi bisa bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima dan tidak terjadi kegaduhan di antara masyarakat.