Besaran nilai iuran BPJS kelas tiga dinilai tidak rasional
Saat ini iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Besaran tersebut dinilai tidak rasional, mengingat biaya pengobatan yang sudah makin tinggi. Dari jumlah tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mendapat subsidi Rp7 ribu dari pemerintah, sementara sisanya Rp35 ribu ditanggung peserta, DPR perlu:
a. Mendorong BPJS Kesehatan bersama pemerintah melakukan kajian dan perhitungan secara cermat untuk menyiapkan penyesuaian tarif BPJS kesehatan dengan mempertimbangkan soal kemampuan masyarakat, pajak, rasionalitas, hingga kemauan masyarakat, mengingat kenaikan tarif dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif;
b. Mendorong BPJS Kesehatan melakukan evaluasi serta perbaikan terkait tata kelola BPJS Kesehatan dan kepesertaan masyarakat guna meningkatkan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan;
c. Mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga jumlah kepesertaan aktif meningkat;
d. Mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan pembaruan terkait peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna melakukan pemerataan dan agar bantuan diterima tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin dapat manfaat bantuan dan masyarakat yang tidak berhak mendapat PBI, masuk dan aktif menjadi peserta BPJS mandiri.