Terjadinya kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan

 Terjadinya kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan, seperti beras, daging sapi, gula pasir kualitas premium, bawang, telur, cabai merah keriting, hingga minyak goreng curah, di sejumlah wilayah Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan operasi pasar secara masif, khususnya pasar di wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan harga sejumlah komoditas pangan tersebut, guna menstabilkan kembali harga pangan di pasaran;

b. Mendorong Kemendag bersama Bapanas, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Satgas Pangan, memetakan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kenaikan harga sejumlah komoditas pangan tersebut, agar dapat ditemukan solusi yang tepat sehingga harga pangan dapat kembali sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan;

c. Mendorong Kemendag bersama Bapanas, Bulog, dan Satgas Pangan, mengawasi harga pangan di pasaran, serta menyusun langkah jangka menengah dan panjang untuk memastikan harga pangan di pasaran tidak melebihi ketentuan HET yang telah ditetapkan, sehingga masih sesuai dengan daya beli masyarakat;

d. Mendorong Satgas Pangan bersama Kepolisian untuk tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak yang dengan sengaja menaikkan harga pangan di luar ketentuan yang berlaku, menimbun pangan, dan melakukan kecurangan lainnya, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kelangkaan stok pangan yang berimbas pada terjadinya kenaikan harga pangan;

e. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Kemendag untuk memproyeksikan peta kebutuhan pangan masyarakat terhadap komoditas pangan, agar produksi pangan dalam negeri dapat ditingkatkan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia;

f. Mendorong Kemendag agar memastikan tidak ada pedagang yang mengalami kerugian dengan ketentuan HET yang telah ditetapkan, serta segera membenahi dan menelusuri apabila diketahui terdapat pedagang yang mengalami kerugian, sebab adanya potensi kecurangan harga yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berperan sebelum produk pangan tersebut sampai di pasaran.