Rencana PPN kemungkinan tetap dinaikan jadi 12 persen pada 1 Januari 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberi sinyal bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemungkinan besar akan tetap dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, DPR perlu: 

a. Mendorong pemerintah mengkaji kembali rencana tersebut dengan memperhatikan dampaknya pada daya beli masyarakat dan peningkatan inflasi, serta memperhatikan keberlangsungan sektor industri yang saat ini kian lesu seperti tekstil dan otomotif yang semestinya sektor ini menjadi mesin penggerak perekonomian. Sebab meski kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang, namun implementasinya tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini;

b. Mendorong pemerintah menuntaskan upaya menaikkan daya beli masyarakat dan penguatan ekonomi terlebih dahulu yang kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama sehingga pemberlakuan kenaikan PPN pada waktu yang tepat dan tidak membebani perekonomian masyarakat; 

c. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan insentif fiskal, khususnya ditujukan bagi masyarakat kelas menangah yang saat Ini mengalami pelemahan daya beli, memberikan insentif pajak pada sektor industri padat karya dan industri yang saat ini sedang lesu, sehingga dapat kembali bergeliat dan menciptakan multiplier effect yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;

d. Mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang potensial atau jenis pajak lain yang dapat ditarik optimal, khususnya pada kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan sektor industri yang sudah berkembang.