PHK di Jakarta periode Januari-Juni 2024 tercatat tertinggi di Tanah Air dengan 32.064 tenaga kerja yang mengalami PHK

 Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta pada Januari-Juni 2024 tercatat tertinggi di Tanah Air dengan 32.064 tenaga kerja yang mengalami PHK. Sektor yang mendominasi terjadinya PHK adalah perdagangan dan usaha rintisan (63,52 persen), industri (12,05 persen), serta infrastruktur, utilitas, dan transportasi (10,75 persen). Sektor lainnya adalah kesehatan dan rumah sakit, yayasan, media (5,86 persen), dan keuangan (4,89 persen), DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah memperkuat program jaminan sosial dan bantuan langsung tunai bagi pekerja yang terkena PHK sebagai langkah awal pertolongan untuk mengurangi beban ekonomi yang mereka hadapi;

b. Meminta pemerintah mengembangkan program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling)  bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di sektor perdagangan dan usaha rintisan, agar mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja yang baru;

c. Mendorong pemerintah memberikan insentif dan stimulus ekonomi kepada sektor perdagangan, usaha rintisan, dan industri untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan memitigasi dampak PHK lebih lanjut;

d. Meminta pemerintah mempermudah regulasi dan kebijakan investasi guna menarik investasi baru yang dapat membuka lapangan kerja baru, terutama di sektor yang mengalami PHK tinggi;

e. Meminta pemerintah untuk mendorong diversifikasi ekonomi dengan mengembangkan sektor-sektor potensial lainnya yang kurang terdampak oleh PHK, seperti teknologi informasi dan digital, serta sektor kreatif;

f. Mendorong pemerintah mengadakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ketenagakerjaan untuk memastikan efektivitasnya dalam menangani isu PHK;

g. Meminta pemerintah mendirikan program dukungan kesehatan mental bagi pekerja yang terkena PHK guna membantu mereka menghadapi stres dan kecemasan akibat kehilangan pekerjaan;

h. Mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi dan informasi mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK serta layanan bantuan yang tersedia untuk mereka.