Pemerintah akan ubah skema KRL Jabodetabek mulai 2025
Badan Pemerintah akan mengubah skema subsidi Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Hal tersebut dilakukan demi membuat subsidi transportasi jadi lebih tepat sasaran, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah, khususnya melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan kajian lebih lanjut mengenai rencana kebijakan subsidi tarif KRL berdasarkan NIK, mengingat hal tersebut dapat menurunkan minta masyarakat menengah dalam menggunakan transportasi umum;
b. Mendorong pemerintah menerima aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, pakar, hingga para pengguna transportasi umum guna mendapatkan solusi terbaik terkait penetapan skema tarif KRL Jabodetabek;
c. Mendorong pemerintah melakukan studi banding ke berbagai negara dengan sistem transportasi umum yang sudah baik guna mengadopsi sistem yang dapat diterapkan di Indonesia;
d. Mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas dan sistem pelayanan transportasi umum di Indonesia, seperti menambah armada KRL maupun transportasi umum lainnya hingga memperluas jangkauan transportasi umum guna meningkatkan minat semua kalangan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum;
e. Mendorong pemerintah berhati-hati dalam menaikkan berbagai biaya yang berdampak pada masyarakat luas, seperti biaya transportasi umum dan harga bahan bakar minyak (BBM), sebab hal tersebut dapat memberikan efek domino cukup besar pada perekonomian nasional.