Kemendag mengurani target penyediaan minyak goreng menjadi 250.000 ton per bulan

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengurangi target penyediaan minyak goreng rakyat dari 300.000 ton per bulan menjadi 250.000 ton per bulan seiring dengan dicoretnya minyak goreng curah dari program Minyak Goreng Rakyat, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendag memastikan para pengudahan sawit dan turunannya untuk mematuhi aturan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) serta memastikan tidak ada penyelewengan secara administratif guna meningkatkan realisasi DMO agar kebutuhan minyak rakyat terpenuhi dan harganya stabil sesuai harga eceran tertinggi (HET);

b. Mendorong Kemendag untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan penyediaan minyak goreng rakyat ini guna mencegah adanya kegaduhan di tengah masyarakat maupun panic buying terhadap Minyakita;

c. Mendorong Kemendag bersama Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi Minyakita untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dan penimbunan Minyakita sehingga menyebabkan kelangkaan, tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat, dan kenaikan harga Minyakita di pasaran;

d. Mendorong Kemendag bersama Satgas Pangan dan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan sidak dan pemantauan berkala terhadap harga harga minyakita di pasaran untuk memastikan harga jual minyakita sesuai dengan HET yang ditentukan yakni Rp15.700;

e. Meminta lembaga perlindungan konsumen untuk turut mengawasi harga minyak goreng di pasaran dan memberikan edukasi kepada konsumen mengenai hak-hak mereka terkait dengan HET, serta menyediakan saluran pelaporan pelanggaran harga yang mudah diakses oleh masyarakat;

f. Mendorong Kemendag dan Bapanas melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengutamakan penggunaan minyak goreng kemasan, khususnya Minyakita, guna memastikan kesehatan, higienitas, hingga kehalalan minyak goreng yang akan dikonsumsi.