97 Pemda terlambat mencairkan seluruh anggaran pilkada

Dari total 541 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masih ada 97 Pemda yang terlambat mencairkan seluruh anggaran pilkada dari tenggat maksimal lima bulan sebelum pemungutan suara, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah dan para penyelenggara Pilkada untuk mengevaluasi model pendanaan Pilkada yang selama ini dilakukan, sebab keterlambatan pencairan selalu terulang. Diharapkan seluruh stakeholders terkait, dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pemda yang saat ini masih terlambat mencairkan seluruh anggaran Pilkada, dan memperbaiki model pendanaan yang perlu dibenahi;

b. Mendorong Pemda untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan penyelenggara Pilkada terkait permasalahan yang dihadapi yang menyebabkan terlambatnya pencairan dana untuk Pilkada 2024 ini, sehingga dapat ditentukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, dan anggaran bisa segera dicairkan

c. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, dan penyelenggara Pilkada untuk segera mengupayakan pencairan seluruh anggaran Pilkada di tiap daerah, mengingat saat ini sudah memasuki tenggat waktu pencairan dana Pilkada, agar Pilkada bisa dilaksanakan secara optimal;

d. Mendorong Pemerintah Pusat memastikan kembali bahwa alokasi anggaran untuk Pilkada 2024 sudah seluruhnya disalurkan kepada Pemda, dan mengawasi Pemda agar anggaran Pilkada juga tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).