BPJS Kesehatan Berencana Menaikan Tarif Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menaikkan tarif iuran sebab kondisi keuangan BPJS Kesehatan berpotensi defisit pada tahun 2024. Hal tersebut sebagai imbas adanya tambahan klaim tahun 2023 yang dilimpahkan pada tahun ini, DPR perlu:
a. Mendorong BPJS Kesehatan bersama pemerintah melakukan kajian dan perhitungan secara cermat untuk menyiapkan beberapa opsi solusi mengatasi potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan;
b. Mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, sebab berpotensi menekan keuangan masyarakat. Selain itu, masih banyak peserta yang tidak aktif atau menunggak pembayaran iuran mestinya menjadi pertimbangan dalam kajian rencana kenaikan tarif;
c. Mendorong BPJS Kesehatan melakukan evaluasi serta perbaikan terkait tata kelola BPJS Kesehatan dan kepesertaan masyarakat guna meningkatkan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan;
d. Mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga jumlah kepesertaan aktif meningkat;
e. Mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan pembaruan terkait peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) guna melakukan pemerataan dan agar bantuan diterima tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin dapat manfaat bantuan dan masyarakat yang tidak berhak mendapat PBI, masuk dan aktif menjadi peserta BPJS mandiri.