Pemerintah kembali membahas regulasi perlindungan pekerja gig dengan status kemitraan

 Pemerintah kembali membahas regulasi perlindungan pekerja gig dengan status kemitraan. Regulasi perlindungan bagi pekerja gig tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang tengah dibahas nantinya mencakup seluruh aspek perlindungan pekerja gig, termasuk jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak cuti dan upah yang adil;

b. Mendorong Kemnaker melibatkan perwakilan pekerja gig dan perusahaan penyedia layanan gig dalam proses penyusunan regulasi untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat diterima dan diaplikasikan dengan baik;

c. Meminta Kemnaker untuk mengatur mekanisme yang melindungi pekerja gig dari pemutusan kerja yang sepihak dan tidak adil. Kemenaker harus memastikan adanya prosedur yang jelas dan transparan dalam hal pemutusan hubungan kerja;

d. Mendorong Kemnaker memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa regulasi perlindungan pekerja gig dipatuhi oleh semua pihak. Hal ini termasuk juga sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar;

e. Mendorong Kemnaker melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja gig mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang baru, Kemenaker juga perlu memastikan mereka memahami perlindungan yang diberikan oleh peraturan tersebut;

f. Mendorong Kemnaker untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur pendukung seperti pusat pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja gig untuk meningkatkan kualitas dan daya saing mereka di pasar tenaga kerja.