Fenomena siswa titipan PPDB di sejumlah Sekolah Negeri

Fenomena siswa titipan yang disusupkan melalui “jalur siluman” dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah Sekolah Negeri kian marak. Diketahui sejumlah Provinsi seperti Banten, Bali, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Jawa Timur diduga melakukan praktik menitipkan siswa, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB, mengingat saat ini karena jumlah kursi Sekolah yang terbatas, PPDB berpotensi menjadi celah berebut kursi yang berdampak pada terbukanya kesempatan praktik kecurangan seperti menitipkan siswa, korupsi, maupun gratifikasi;

b. Meminta Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk benar-benar serius dan berkomitmen penuh dalam mengentaskan praktik korupsi dan gratifikasi  dalam proses penyelenggaraan PPDB;

c. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun secara langsung dan secara serius melakukan pengawasan, Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024 terlebih saat ini sektor pendidikan masuk dalam 5 besar kasus korupsi di Indonesia;

d. Meminta Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, KPK dan aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses PPDB.