Empat bandar besar judi online (daring) yang beroperasi di Indonesia
Pemerintah mengungkap terdapat empat bandar besar judi online (daring) yang beroperasi di Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah dan Aparat Kepolisian segera mengungkap dan memberikan sanksi tegas kepada bandar judi online tersebut, dan mengungkap secara transparan bandar tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih waspada dan berhati-hati;
b. Mendorong Pemerintah menelusuri dan juga mengungkap semua jaringan yang bekerjasama dengan keempat bandar judi online tersebut, serta terus menginvestigasi adanya potensi bandar-bandar besar judi online lainnya, sebab diperlukan pembenahan dari hulu ke hilir untuk memberantas secara penuh maraknya judi online di Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah memetakan pola dilakukannya judi online di Indonesia, dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat dalam aktivitas judi online maupun offline, serta menyusun rencana preventif jangka panjang untuk mencegah terjadinya judi online di Indonesia;
d. Mendorong Pemerintah bersama aparat Kepolisian, memastikan tidak ada lagi bandar judi online yang berkeliaran di berbagai wilayah, dan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminimalisir dan menutup segara ruang celah dilakukannya judi online, seperti dengan meningkatkan sistem pengawasan, pemblokiran situs yang berpotensi dilakukannya judi online, dan meminimalisir akses platform yang bisa digunakan untuk judi online.