Adanya dugaan penyelewengan dalam pengalokasian kuota tambahan haji
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti adanya dugaan penyelewengan dalam pengalokasian kuota tambahan haji karena menyalahi aturan sebab tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji. Yakni sebanyak 10.000 dari 20.000 kuota tambahan dialihkan untuk haji khusus, DPR perlu:
a. Komisi VIII DPR segera memanggil Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjelaskan pengalokasian kuota tambahan haji tersebut, sebab 10.000 kuota haji semestinya dapat mempercepat antrean jemaah haji reguler yang saat ini sudah sangat panjang dan lebih banyak dibanding antrean haji khusus;
b. Meminta Dirjen PHU menyajikan data terkait antrean haji reguler dan haji khusus guna selanjutnya dilakukan pengkajian dan perhitungan terkait antrean dan kebutuhan kuota haji Indonesia ke depannya;
c. Menyatakan Timwas Haji DPR akan segera melakukan evaluasi secara komprehensif terkait penyelenggaraan haji 2024 setelah usai prosesi pemulangan jemaah haji kloter terakhir, khususnya terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus;
d. Segera memutuskan terkait rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji yang memiliki tugas untuk menyelidiki berbagai penyimpangan dan dugaan penyelewengan terkiat penyelenggaraan ibadah haji 2024 dari berbagai sudut guna memperbaiki penyelenggaran haji di tahun-tahun berikutnya.