Sejumlah jurnalis dan pekerja media menolak Revisi UU Penyiaran

 Sejumlah jurnalis dan pekerja media menyatakan untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dan menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran, DPR perlu:

a. Menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah jurnalis dan pekerja media terhadap revisi UU Penyiaran, dan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu wujud kebebasan berpendapat yang menjadi bagian penting dari demokrasi;

b. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus mendorong terwujudnya ruang dialog antara para jurnalis dengan DPR terkait revisi UU Penyiaran, agar tercipta win-win solution dan kepentingan kedua belah pihak sama-sama bisa terakomodasi secara maksimal;

c. Menyampaikan bahwa DPR RI akan mencermati kembali seluruh pasal dalam revisi UU Penyiaran yang masih dianggap bermasalah oleh para jurnalis, dan berkomitmen untuk melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi, sehingga UU Penyiaran tidak mengancam kemerdekaan atau kebebasan pers;

d. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam tiap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU Penyiaran.