Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025

 Mulai 30 Juni 2025, seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dirawat dengan standar yang sama, yaitu kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh Masyarakat, DPR perlu;

a. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan alokasi sumber daya, baik dana maupun tenaga, untuk mempercepat peningkatan fasilitas ruang perawatan rumah sakit menjadi standar KRIS, mencakup alokasi anggaran tambahan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan infrastruktur Kesehatan, melalui program-program pembangunan yang lebih terencana dan terukur;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai manfaat dan dampak dari penerapan standar KRIS agar masyarakat memahami tujuan dan kebijakan yang diterapkan;

c. Mendorong Kemenkes untuk fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) medis dan non-medis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar KRIS;

d. Mendorong Kemenkes  memperkuat infrastruktur kesehatan di seluruh wilayah, terutama di daerah yang masih kurang berkembang, memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, termasuk SDM medis dan non-medis serta peralatan medis, untuk mendukung penerapan standar KRIS;

e. Mendorong Kemenkes memperkuat sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi target penerapan fasilitas KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, serta membentuk  tim khusus untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi capaian target secara berkala.