Pembelian LPG 3 KG mulai 1 Juni 2024 menggunakan KTP

 PT. Pertamina menyatakan bahwa mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Pendataan di titik pangkalan pembelian gas LPG sedang dilakukan dan data dari konsumen nantinya akan dimasukkan ke Merchant Application, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina segera menyusun aturan teknis terkait pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP agar aturan tersebut efektif, yakni tepat sasaran serta tidak mempersulit masyarakat;

b. Mendorong PT Pertamina melalui titik-titik pangkalan pembelian gas LPG segera menyelesaikan registrasi data para konsumen serta memastikan bahwa data tersebut akurat dan valid;

c. Mendorong PT Pertamina memastikan mekanisme pendataan dan pembelian dijalankan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan mulai dari titik pangkalan hingga pada konsumen akhir;

d. Mendorong PT Pertamina melakukan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg dan mengantisipasi adanya penyelewengan atau pelanggaran aturan yang menguntungkan pribadi atau sejumlah pihak;

e. Mendorong pemerintah dan PT Pertamina melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan diberlakukannya aturan dan teknis aturan tersebut kepada masyarakat, sehingga tujuan dari subsidi LPG tepat sasaran tercapai;

f. Mendorong pemerintah dan PT Pertamina melakukan evaluasi secara rutin dan berkala untuk terus memperbaikin mekanisme distribusi gas LPG 3 kg.