Kenaikan harga beras dan minyak kemasan
Pemerintah berencana menaikkan harga beras dan minyak kemasan untuk penyesuaian harga, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras permanen rencananya diberlakukan pada Juni 2024, sementara harga Minyak Kemasan akan naik dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.500 per liter, DPR perlu;
a. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kajian mendalam mengenai dampak kenaikan harga beras dan minyak kemasan terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan;
b. Mendorong Kemendag memperketat pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan beras dan minyak kemasan untuk mencegah praktik spekulasi dan penimbunan yang dapat memperparah kenaikan harga. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar harus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga;
c. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat program-program untuk meningkatkan produksi beras dalam negeri, termasuk pemberian insentif kepada petani, peningkatan akses terhadap teknologi pertanian modern, dan perbaikan infrastruktur pertanian;
d. Mendorong Pemerintah menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani, pedagang beras, produsen minyak dan lembaga swadaya masyarakat, untuk mendapatkan masukan dan memastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan semua pihak;
e. Mendorong Pemerintah menyediakan bantuan sosial tambahan bagi rumah tangga miskin yang terdampak kenaikan harga beras dan minyak kemasan dalam bentuk bantuan pangan atau tunai.