Ditemukannya pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di Bali

 Ditemukannya pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan diketahui terlibatnya tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam hal tersebut, yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika yang dikendalikan oleh salah satu gembong narkotika internasional, DPR perlu:

a. Mengapresiasi kinerja Polri dalam membongkar pabrik tersebut, dan mendorong Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami dan mengusut seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan pendistribusian narkotika di Indonesia, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa pandang bulu;

b. Mendorong Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas negara WNA terkait, terkait penindakan yang harus diberikan kepada WNA yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran narkotika internasional tersebut;

c. Mendorong Polri terus menelusuri jaringan sindikat narkotika internasional tersebut hingga ke akar-akarnya, mengingat gembong narkotika internasional berpotensi memiliki banyak jaringan di tiap wilayah, bahkan hingga ke luar negeri, serta mempelajari skema, alur, ataupun modus yang digunakan atau berpotensi dilakukan oleh jaringan internasional tersebut, sehingga kasus pembuatan hingga perdagangan narkotika dapat terus ditekan dan dicegah sejak dini;

d. Mendorong BNN menyusun strategi jangka menengah dan panjang untuk mencegah maraknya peredaran narkotika di Indonesia, serta meningkatkan pengawasan narkotika di Indonesia, baik strategi yang menggunakan hard power, soft power, maupun extraordinary;

e. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, khususnya yang berasal dari jaringan narkotika internasional, termasuk di jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal, mengingat diperlukan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mencegah masuknya jaringan narkotika internasional ke Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;

f. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat yang tersinyalir menjadi pusat pembuatan atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika, guna mencegah meluasnya peredaran narkotika;

g. Mendorong BNN dan Kepolisian menyusun dan mempersiapkan langkah-langkah preventif yang tepat untuk mencegah dan menekan kasus narkotika di Indonesia;

h. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat.