BPK sebut adanya indikasi penyimpangan PT Indofarma Tbk Tahun 2020
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap laporan terkait indikasi penyimpangan pada Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I-2023 PT Indofarma Tbk, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,8 miliar, DPR perlu:
a. Menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK dalam mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang berindikasi tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara yang dilakukan PT Indofarma Tbk,;
b. Mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPK untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh atas temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut;
c. Mengingatkan Kejagung agar mengedepankan prinsip transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi;
d. Mendorong Kementerian BUMN untuk mengambil langkah tegas bagi oknum pelaku fraud di lingkungan BUMN, baik sanksi secara administratif maupun melalui proses hukum;
e. Mendorong Kementerian BUMN untuk berkominten penuh dan mengambil keputusan strategis, tepat dan terukur dalam memperbaiki tata kelola perusahaan BUMN baik melalui upaya restrukturisasi, reformasi birokrasi maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN.