74 persen guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan

 Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melaporkan hasil survei kesejahteraan guru di Indonesia yang dilakukan pada pekan pertama Mei 2024 yang menunjukkan bahwa 74 persen guru honorer atau kontrak di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan bahkan 20,5 persen diantaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500.000, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera memverifikasi dan memastikan validitas data tersebut, agar dapat segera dilakukan evaluasi yang komprehensif terhadap hal tersebut;

b. Mendorong Kemendikbudristek mengkaji kembali aturan maupun regulasi hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur serta mengalokasikan penghasilan guru honorer atau kontrak di Indonesia, sehingga kesejahteraan guru di Indonesia dapat tercapai;

c. Mendorong Kemendikbudristek bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditujukan untuk penghasilan guru honorer agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, serta memastikan besaran gaji yang diberikan kepada guru honorer tersebut sesuai dengan kinerja yang dilakukan oleh guru dan mengacu pada standar upah minimum yang ada di wilayah masing-masing;

d. Mendorong Kemendikbudristek terus membuat dan melakukan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya guru honorer, serta memberikan pendampingan pada guru dalam meningkatkan kualitas pembelajarannya melalui berbagai pelatihan, pendampingan, maupun program capacity building;

e. Mendorong Pemda untuk lebih proaktif dan meningkatkan perannya dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing, seperti melalui pengajuan usulan formasi guru dari Pemda ke pusat, sehingga guru-guru honorer di tiap daerah bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi guru honorer dengan kinerja yang baik dan yang telah lama mengabdi.