BPDPKS memastikan akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) Rp474,8 Miliar

 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memastikan akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) Rp474,8 Miliar kepada para pelaku usaha. Saat ini prosesnya BPDPKS tinggal menunggu dokumen hasil verifikasi PT Sucofindo yang masih dipegang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), DPR perlu:

a. Menyambut baik pernyataan kejelasan dari BPDPKS terhadap status utang rafaksi migor setelah dua tahun belum menemui titik terang;

b. Mendesak Kemendag segera menyelesaikan proses verifikasi dan birokrasi, sehingga dokumen utang rafaksi dapat segera diserahkan kepada BPDPKS untuk ditindaklanjuti;

c. Mendorong Kemendag bersama BPDPKS dan PT Sucofindo memastikan jumlah utang yang akan dibayarkan kepada pelaku usaha telah terverifikasi sesuai dan benar;

d. Mendorong pemerintah ke depannya dalam membuat atau mencabut suatu regulasi agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengkaji dampak yang akan terjadi dalam jangka pendek maupun panjang, serta mampu mempertanggungjawabkan konsekuensinya, khususnya jika menyangkut pihak ketiga maupun kepada masyarakat luas;

e. Menyatakan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VI DPR, terus mengawal dan berkoordinasi dengan pemerintah maupun BPDPKS untuk segera merealisasikan pembayaran utang rafaksi migor.