1.047 mahasiswa dari Indonesia jadi korban TPPO di Jerman

 1.047 mahasiswa dari Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman. Mereka dijanjikan bekerja dengan sistem magang, tetapi akhirnya justru dijerat utang dan dieksploitasi, DPR perlu:

a. Meminta aparat penegak hukum menindak secara tegas agen-agen dan universitas yang terlibat dalam praktik perdagangan orang bermodus beasiswa tersebut, hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik perdagangan orang; 

b. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap program magang internasional agar dapat mencegah potensi eksploitasi dan penyalahgunaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Hal ini termasuk audit rutin terhadap agen-agen penyelenggara program magang, penegakan aturan terkait jaminan hak-hak tenaga kerja, dan pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif bagi peserta magang;

c. Mendorong pemerintah memberikan bantuan hukum dan perlindungan maksimal kepada korban TPPO untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak mereka, termasuk pemberian akses terhadap konseling, layanan medis, dan bantuan hukum secara gratis bagi korban, serta pembentukan tim advokasi yang dapat membantu mereka dalam proses peradilan;

d. Mendorong pemerintah memperkuat kerja sama dengan negara tujuan magang untuk memastikan perlindungan hak dan keamanan para peserta magang, hal ini termasuk pertukaran informasi yang lebih baik tentang kebijakan kerja, sistem hukum, dan mekanisme pengaduan di kedua negara serta pembentukan tim gabungan untuk menangani masalah mungkin timbul di kemudian hari;

e. Mendorong pemerintah menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja serta risiko TPPO bagi mahasiswa dan masyarakat umum. Hal ini meningkatkan kesadaran akan bahaya perdagangan orang serta pentingnya menjaga hak-hak pekerja.