Sistem Rekrutmen ASN PPPK Masih Alami Kendala

Sistem rekrutmen tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih terus menghadapi kendala di berbagai daerah, seperti masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mendapat penempatan, PPPK yang mengalami ketidaksesuaian kebutuhan dan tidak memiliki jam mengajar, serta tenaga pendidik PPPK yang harus mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan berhenti mengajar lantaran terkendala sistem, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PPPK yang ada, termasuk proses penempatan dan pengelolaan tenaga pendidik yang sudah direkrut, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pendidik dan Pemerintah Daerah (Pemda);

b. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemda memastikan penempatan tenaga pendidik PPPK dilakukan dengan cermat dan berdasarkan kebutuhan riil di tiap daerah, sehingga kebutuhan guru PPPK dapat merata di seluruh wilayah Indonesia, mengingat diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan Pemda dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan setempat;

c. Mendorong Kemendikbudristek meningkatkan program pelatihan bagi tenaga pendidik PPPK, termasuk peningkatan kualitas dan relevansi materi yang diajarkan, serta melakuman penyesuaian terhadap kebutuhan pendidikan di era digital dan perubahan paradigma pembelajaran;

d. Mendorong pemerintah memberikan perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan kerja bagi tenaga pendidik PPPK, termasuk dalam hal penempatan yang sesuai dengan kompetensi, jaminan jam mengajar yang memadai, dan perlindungan terhadap PHK yang tidak adil atau sepihak;

e. Mendorong seluruh stakeholders terkait, termasuk DPR, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat merumuskan solusi dan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan tenaga pendidik PPPK.