Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 14 Februari 2024, dan diketahui tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang kampanye, DPR perlu:

a. Menyampaikan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan menggunakan hak suara masing-masing di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terdaftar;

b. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui patroli siber untuk mengawasi secara masif akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos);

c. Mendorong Kepolisian untuk mengerahkan aparat keamanan di titik-titik sekitar TPS guna menjaga kondusivitas jelang dan selama Pemilu 2024 diselenggarakan, serta mengantisipasi kerawanan keamanan terkait dinamika politik dalam Pemilu 2024, khususnya di TPS yang berpotensi rawan terjadi gangguan keamanan;

d. Mendorong Pemerintah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas, mengingat hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta diharapkan juga kepada pers agar tetap menjaga netralitas media jelang Pemilu dan menghasilkan konten media berkualitas yang memenuhi standar jurnalistik yang baik;

e. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 yang lancar sesuai dengan asas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber-Jurdil).