Pakaian Bekas Impor Banjiri Pasar Indonesia
Pakaian bekas impor, utamanya berasal dari Jepang dan Korea kembali membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang sangat miring. Hal ini dapat mengancam usaha garmen, baik besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM) yang merupakan industri padat karya, DPR perlu:
a. Meminta keseriusan atas komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengimpelmentasikan aturan terkait impor tekstil ilegal dan menutup kegiatan impor pakaian bekas, sebab memiliki harga yang sangat rendah sehingga memberikan dampak terhadap produsen tekstil Indonesia karena sulit bersaing di negeri sendiri;
b. Mendorong Kemendag bersama Polri mengusut tuntas jaringan perdagangan dan impor pakaian bekas ilegal dari hulu hingga ke hilir serta menindak tegas, seluruh oknum yang terlibat, khususnya pedagang besar maupun aparat yang terbukti terlibat dalam kegiatan impor ilegal;
c. Mendorong Polri dan aparat bea dan cukai memperketat pengawasan jalur masuk barang impor, khususnya terkait pakaian bekas, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.40 Tahun 2022 impor pakaian bekas jelas dilarang;
d. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan yang ada serta upaya pengawasan yang telah dilakukan terkait kembali maraknya pakaian bekas impor di pasar lokal untuk kemudian mencari solusi hingga permasalahan ini tidak terus berulang;
e. Mendorong Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan insentif kebijakan untuk mendukung berkembangnya industri tekstil nasional, khususnya perajin skala industri rumah tangga;
f. Mendorong pengusaha tekstil, khususnya UKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya dan meningkatkan efisiensi proses produksi, sehingga dapat bersaing di pasaran.