Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU Miliki Masalah Terkait Keakuratan Data

 Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki masalah keakuratan data. Bahkan disebut sebagai penyebab KPU menginstruksikan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kecamatan dihentikan selama dua hari, DPR perlu:

a. Meminta KPU segera memberikan penjelasan terkait kendala pada Aplikasi Sirekap, penyebab dihentikannya penghitungan suara secara manual, serta upaya KPU mengatasi berbagai kendala tersebut, sebab hasil penghitungan suara yang ditampilkan Sirekap menimbulkan kegaduhan peserta pemilu dan masyarakat;

b. Mendorong KPU tetap mengutamakan hasil hitung manual dan tetap melanjutkan penghitungan manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang untuk memastikan agar KPU dapat mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sesuai jadwal yang sudah direncanakan, yaitu paling lambat pada 20 Maret 2024;

c. Meminta KPU segera memperbaiki Aplikasi Sirekap, khususnya terkait sinkronisasi antara data jumlah suara yang tampil di Sirekap dan dengan lembar C hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) dan melakukan pemantauan secara berkala serta meningkatkan kewaspadaan maupun keamanan sistem untuk memastikan tidak ada oknum atau serangan siber yang melakukan manipulasi data yang dapat merugikan peserta pemilu;

d. Mendorong KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait status sistem penghitungan suara bahwa Sirekap dan sistem penghitungan suara manual berjenjang merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkaitan, sehingga hasil resmi serta berkekuatan hukum hanya dipegang oleh sistem penghitungan suara secara manual dan Sirekap hanyalah sistem pembantu dalam penghitungan hasil suara.