859,10 persen kasus bunuh diri di Indonesia tidak terlaporkan (underreporting)
Dalam jurnal terbaru yang diterbitkan di The Lance Regional Health-Southeast Asia pada 26 Februari 2024 disampaikan, sebanyak 859,10 persen kasus bunuh diri di Indonesia tidak terlaporkan (underreporting). Diketahui lima provinsi dengan kasus bunuh diri terbesar, yakni Bali, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sistem kesehatan mental di seluruh Indonesia, terutama di provinsi-provinsi dengan tingkat kasus bunuh diri yang tinggi. Pembangunan pusat-pusat kesehatan mental dan pelatihan tenaga kesehatan di bidang kesehatan mental dapat memberikan pelayanan yang komprehensif kepada individu yang membutuhkan bantuan dalam mengatasi masalah kesehatan mental, termasuk mereka yang berisiko bunuh diri;
b. Meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan kajian mendalam terkait underreporting kasus bunuh diri yang mencakup identifikasi penyebab underreporting, evaluasi data yang ada, serta pengembangan strategi untuk memperbaiki pelaporan dan pemantauan yang lebih efektif;
c. Mendorong Kemenkes bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kepolisian untuk meningkatkan sistem pelaporan kasus kesejahteraan mental dengan menyediakan layanan hotline yang dapat diakses masyarakat secara 24/7 melalui berbagai saluran komunikasi. Dalam hal ini pemerintah dan LSM dapat bekerja sama untuk mengembangkan dan mempromosikan layanan ini agar masyarakat tahu bahwa bantuan selalu tersedia.;
d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan KemenPPPA untuk menyediakan dukungan sosial bagi individu yang berisiko bunuh diri atau yang telah kehilangan anggota keluarga akibat bunuh diri, serta mengintegrasikan program dukungan sosial dan kesehatan mental agar dapat memberikan dukungan tambahan bagi keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dan sosial yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri;
e. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menjalin kemitraan strategis dengan media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dalam melaksanakan kampanye kesadaran masyarakat guna mendukung dan menyebarkan informasi mengenai kesehatan jiwa dan upaya pencegahan bunuh diri;
f. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengambil peran aktif dengan mengikuti pelatihan keterampilan dukungan emosional. Diharapkan dengan menyebarkan informasi mengenai manfaat pelatihan keterampilan dukungan emosional, masyarakat dapat merangsang minat dan partisipasi lebih luas dalam kegiatan ini.