Sejumlah Harga Pangan Alami Kenaikan Harga
Sebagian besar bahan pangan saat
ini mengalami peningkatan harga, termasuk beras, kedelai, bawang merah, bawang
putih, cabai, daging sapi, daging ayam, telur, gula, minyak goreng, jagung, dan
terigu. Per Senin (29/1/2024), harga
beras kualitas medium mengalami kenaikan sebesar Rp100 menjadi Rp13.520 dan
harga beras premium naik sebesar Rp290 menjadi Rp15.530 per kilogram. Harga
bawang merah naik sebesar 2,87% menjadi Rp35.520, bawang putih mengalami kenaikan
sebesar 1,78% menjadi Rp39.380 per kilogram. Bahan pangan protein hewani
mengalami kenaikan sebesar 2,65% menjadi Rp29.000 per kilogram. Harga minyak
goreng kemasan maupun curah mengalami kenaikan sebesar 1,22% per liter. Selain
itu, harga tepung terigu, dan biji-bijian seperti kedelai dan jagung juga
mengalami tren kenaikan, DPR perlu;
a. Mendorong Badan Pusat
Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan evaluasi
dan analisis menyeluruh terkait penyebab kenaikan harga bahan pangan, termasuk
faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pasar;
b. Mendorong Kementerian
Perdagangan (Kemendag) memperkuat transparansi pasar dengan meningkatkan
pengawasan terhadap praktik spekulatif, monopoli, dan manipulasi harga yang
dapat merugikan konsumen;
c. Meminta Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan yang
efektif untuk memastikan bahwa pasar pangan beroperasi secara adil dan sehat,
serta melakukan operasi pasar secara berkala guna memastikan harga pangan di
pasaran tetap stabil;
d. Meminta Kemendag
mengevaluasi kebijakan impor dan ekspor agar dapat mengatur pasokan dan
permintaan di pasar domestik, serta kerjasama dengan negara-negara pemasok
utama untuk memastikan ketersediaan bahan pangan strategis.
e. Mendorong Kemendag
menyusun kebijakan stabilisasi harga jangka pendek dan jangka panjang yang
dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan petani, serta
mengidentifikasi instrumen kebijakan, seperti cadangan pangan nasional, untuk
merespons fluktuasi harga;
f. Mendorong Kementan
meningkatkan dukungan kepada petani dalam hal pemenuhan kebutuhan produksi,
pembenahan infrastruktur pertanian, serta pengembangan keterampilan dan
pengetahuan petani, guna mempercepat implementasi program-program bantuan yang
dapat membantu petani menghadapi risiko produksi dan harga;
g. Mendorong peran Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi pertanian dalam mengelola rantai pasok
pangan untuk memastikan keadilan bagi produsen dan konsumen;
h. Mendorong kolaborasi
antara Kementan, Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan lembaga terkait
lainnya untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang komprehensif dan
berjangka panjang, guna menjaga harga pangan di pasaran bisa tetap stabil dan
tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.