Ombudsman RI Temukan Empat Maladministrasi Dalam PSN Rempang Eco City

 

Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, yaitu terkait legalitas kampung tua di Rempang, penetapan Rempang sebagai PSN, belum adanya sertifikat hak pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas Rempang Eco City, serta tindakan represif aparat, DPR perlu:

a.            Meminta Ombudsman RI, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan BP Batam untuk memberi penjelasan terkait persoalan tersebut secara komprehensif dan detail, dan mendesak BP Batam untuk segera menindaklanjuti temuan maladministrasi dari Ombudsman RI tersebut;

b.            Mendorong ATR/BPN agar dalam melakukan proses alih fungsi lahan terkait PSN Rempang Eco City, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan diskriminasi kepada warga adat Rempang, serta tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun;

c.             Mendorong Pemerintah, BP Batam, dan stakeholders terkait, untuk membuka ruang diskusi serta mengedepankan musyawarah terkait penyelesaian sengketa lahan di Rempang;

d.            Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberi perhatian terhadap dampak sosial  kemasyarakatan dari pembangunan proyek Rempang Eco City;

e.            Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memberi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak untuk mendapat tempat tinggal bagi masyarakat kampung tua Rempang sesuai dengan kenentuan perundangan dan  prinsip hak asasi manusia di Indonesia;

f.             Meminta aparat keamanan untuk mengedepankan upaya humanis dan persuasif dalam dalam melakukan pengamanan atas konflik lahan di Rempang;

g.            Mengimbau semua pihak untuk menghindari tindakan provokatif dan intervensi serta menghormati eksistensi masyarakat adat Pulau Rempang terlebih sesuai dengan Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS 105/- HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam bahwa kampung tua harus dipertahankan da tidak direkomendasikan menjadi bagian dari pengelolaan BP Batam dan Peraturan Daerah Kota Batam No 3/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021-2041 yang tidak menyebutkan kampung tua masuk dalam pengelolaan PSN.