Pengesahan UU ASN
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan pada 2 Oktober 2023 lalu salah satunya mengatur TNI atau Polri boleh mengisi jabatan ASN dan sebaliknya ASN juga boleh mengisi jabatan di lingkungan Polri dan TNI, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar kebijakan tersebut segera bisa direalisasikan dan bisa berjalan sebagaimana tujuan dibuatnya kebijakan tersebut;
b. Mendorong Pemerintah agar memastikan dalam pembuatan PP terkait aturan tersebut memuat dan menegaskan adanya unsur meritokrasi atau kepemimpinan berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan berdasarkan kekayaan dan kelas sosial;
c. Mendorong Pemerintah memastikan tidak adanya unsur politis dalam pengisian jabatan baik di lingkungan Polri, TNI maupun di instansi Pemerintah usai adanya peraturan ini, serta memastikan tidak adanya suap menyuap dan gratifikasi, sehingga jabatan yang diisi dapat berjalan dengan baik dan tidak memuat banyak konflik kepentingan.