OJK Akan segera Menerbitkan Batasan Bunga Pinjaman ke Perusahaan Fintech P2P

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan batasan bunga pinjaman yang diberikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang akan ditetapkan lebih rendah, DPR perlu:

a. Mendorong OJK menetapkan batasan pengenaan bunga pinjol yang tidak memberatkan masyarakat sebagai debitur namun tetap memberikan imbal balik yang cukup kepada perusahaan pinjol serta kompetitif dengan lembaga keuangan lainnya;

b. Mendorong OJK menyosialisasikan seluruh aturan terbaru terkait pinjol, baik kepada perusahaan pinjol, maupun kepada masyarakat luas dalam hal ini sebagai debitur; 

c. Meminta OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan seluruh perusahaan pinjol mengikuti aturan yang ditetapkan OJK serta menerapkan prinsip transparansi terhadap debitur mengenai informasi yang dibutuhkan, bukan hanya terkait batas bunga pinjaman, namun juga terkait teknis pinjaman dan penagihan;

d. Mendorong OJK terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan, khususnya perusahaan pinjol untuk memastikan usahanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta OJK diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.