Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina yang mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Sehingga salah satu rekomendasi MUI, yaitu agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya, DPR perlu:
a. Mengimbau masyarakat bersikap kritis dalam menyikapi fatwa tersebut, yang menyiratkan bahwa produk-produk perusahaan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina tidak dinyatakan haram secara zatnya, namun MUI mengharamkan sikap dukungan terhadap agresi tersebut, baik secara langsung maupun dukungan tidak langsung;
b. Mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi yang valid dan resmi atau dapat dipercaya kebenarannya terkait produk-produk yang perusahaannya secara nyata mendukung maupun berkontribusi dana terhadap agresi Israel kepada Palestina, sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih produk untuk dikonsumsi;
c. Mendorong pemerintah dan MUI terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan terhadap gerakan menghindari atau boikot produk tertentu terhadap kelangsungan konflik di Palestina maupun keadaan perekonomian di Indonesia;
d. Menyatakan bahwa DPR akan terus bersikap mendukung gencatan senjata dan penghentian konflik Israel-Palestina, serta mendukung kemerdekaan rakyat Palestina;
e. Mengimbau masyarakat agar mengambil pelajaran terhadap kejadian ini untuk lebih mencintai dan memilih produk dalam negeri, khususnya produk hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).