BPS Mewajibkan Seluruh Pelaku Usaha Wajib Menyerahkan Data Transaksi Melalui Jual Beli Online
Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga daring atau e-commerce untuk memberikan data transaksi dalam platform jual beli online mulai awal 2024 melalui aplikasi Indonesia Data Hub (INDAH) atau website https://indah.bps.go.id/pmse, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah memastikan perlindungan yang kuat terhadap privasi dan data pribadi pelaku e-commerce serta pembeli dan penjual. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data yang disampaikan kepada BPS tidak digunakan untuk tujuan selain statistik dan analisis ekonomi yang sah;
b. Mendorong BPS segera menyosialisasikan secara masif dan komprehensif terkait tujuan dan mekanisme penyampaian data serta kategori e-commerce apa saja yang menjadi target dari kebijakan ini, sehingga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh pelaku e-commerce tanpa ada rasa khawatir akan adanya penyelewengan data melalui kebijakan ini, mengingat kebijakan tersebut sejalan dengan perkembangan transaksi digital yang semakin berkembang serta diharapkan ke depannya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan lainnya yang lebih konkrit untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia;
c. Mengimbau Masyarakat, khususnya pelaku e-commerce, selalu mengikuti perkembangan terkait penerapan kebijakan tersebut, dan selalu waspada akan adanya oknum yang mengatasnamakan BPS yang meminta data transaksi e-commerce yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.